Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Rasio Ridho mengklaim telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Disamping upaya pencegahan, KLHK juga menindak korporasi-koporasi yang membandel.
"Kita melakukan langkah-langkah penegakan hukum termasuk juga restorasi atau memulihkan lahan gambut yang rusak dan mencegah pembukaan lahan gambut baru,” kata Rasio saat mengisi acara Dear Netizen Liputan6.com di Gedung KLY, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Rasio merinci pada tahun 2015 silam, setidaknya 63 perusahaan diberi sanksi adminstrasi. Diantaranya pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sedangkan perusahaan lain diperintahkan untuk mengambil langkah mencegah Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla).
Advertisement
Selain itu, Rasio menyebut sejumlah perusahan yang dinilai lalai digugat secara perdata.
"Tahun 2015 penegakan hukumnya fokus kepada admistratif dan perdata. Kenapa adminstrasi diutamakan karena lebih cepat. Ketika menemukan pelanggaran bisa langsung diberi sangsi,” ucap dia.
Terbukti, penegakan hukum pada 2015 memberikan efek besar. Banyak perusahaan yang berinisiatif mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan, imbasnya spot-spot kebakaran hutan menurun setiap tahunnya.
"Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017, Tahun 2018 menurun. Tidak ada asap seperti ini,” ucap dia.
Rasio menyayangkan Karhutla kembali terjadi pada tahun 2019 ini. Padahal, saat itu, KLHK telah memperingati sejumlah perusahaan. Bahwa dilokasi terpantau titik api.
"Pada Maret, Juni, diberi peringatan tolong dijaga, tolong ditanggulangi,” ucap dia.
KLHK akhirnya menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus Karhutla. Hingga kini 52 lokasi disegel untuk dilakukan penegakan hukum. Diantaranya 5 pemilik lahan konsesi ditetapkan sebahgai terangka.
"Langkah penyegelan ini penting karena kami sampaikan pesan bahwa saudara menjadi target karena lokasi saudara kebakar,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wajibkan Pengawasan
Ke depan, KLHK mengintensifkan kerjasama dengan pemerintah daerah selaku pemberi Izin untuk membantu mengendalikan tidakan serampangan pengelola lahan.
"Siapa yang menerbitkan izin wajib melakukan pengawasan. Sebab terjadinya kebakaran karena masih ada pihak-pihak yang belum jera. Sehingga, kami akan memperluas cakupan penegakan hukum dan lebih keras lagi," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, menyebut kebakaran bukanlah bencana alam melainkan sebuah kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Mereka melakukan dengan bermacam-macam modus," ujar dia.
Advertisement