Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan, penundaan RUU KUHP, tanda bahwa masih ada masalah dalam undang-undang tersebut.
"Permintaan penundaan pembahasan RUU KUHP oleh Presiden artinya ada pengakuan dari pemerintah bahwa RUU KUHP masih sangat bermasalah. Namun demikian ini bukan berarti menyelesaikan masalah," kata Yati saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2019).
Dia menuturkan, masalah utama yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam RUU adalah memastikan semua pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan. Dan mengandung impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, dan pasal-pasal bermasalah lainnya dihapuskan.
Advertisement
"Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya upaya perlawanan lainnya. Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan Presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama, dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan," ungkap Yati.
Dia menegaskan, tak perlu ada puji-pujian soal permintaan Presiden menunda pengesahan RUU KUHP.
"Secara subtstansi kita belum bisa pastikan mereka itu clear atau enggak. Ngujinya ya berani enggak mereka hapus semua pasal bermasalah itu," pungkasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditunda RKUHP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda.
Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.
Advertisement