Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menjelaskan mengenai pasal kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Yasonna, pasal itu digunakan dengan catatan diadukan oleh keluarga inti.
Keluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.
"Sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri, anak, atau orangtua," jelas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Di samping itu, jelas Yasonna, pengaduannya juga bisa ditarik.
Bunyi pasal dalam RKUHP
Pasal kohabitasi lengkapnya berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.