Sukses

Soal RUU PKS, DPR Masih Berdebat Soal Judul

Panja DPR belum menemukan titik temu untuk membahas kelanjutan dari RUU PKS tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih berada di tingkat panitia kerja (Panja) DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyebut, RUU PKS masih menjadi perdebatan terkait judul yang ditulis.

"Judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya," kata Ace di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Panja DPR belum menemukan titik temu untuk membahas kelanjutan dari RUU PKS tersebut. Pihaknya juga tengah fokus di RUU Pesantren. Setelah sah, mereka akan fokus ke RUU PKS.

"Mudah-mudahan tanggal 24 September ini UU pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," jelasnya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, DPR periode sekarang sedang berusaha menyelesaikan UU PKS dalam menit-menit terakhir.

"Tapi kami berharap bahwa pembahasan UU PKS ini harus terus dilakukan, walaupun waktunya yang sangat-sangat terbatas. Selagi kita masih bisa mengerjakan dengan cepat, ya kita kerjakan, kita bahas ya," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tunggu Mukjizat

Anggota Komisi VIII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, saat ini hanya mukjizatlah yang mampu menggolkan RUU PKS. Menurut dia, hal ini disebabkan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 yang sudah habis pekan depan.

"Kalau saat ini ya tinggal nunggu mukjizat aja kalau diketok tahun ini, kalau tahun kemarin saya optimis, tapi kalau sekarang tidak," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Keponakan Prabowo Subianto ini menilai permasalahan RUU yang sarat pro-kontra ini bersumber pada sulitnya mempertemukan kedua pihak. Saras merasa, antara kedua pihak belum memiliki pandangan yang utuh dan hanya mengandalkan dugaan dari draf yang sudah dirumuskan.

"Pernah adanya penolakan berdasarkan draf yang belum dibahas dan pemahaman mereka sudah dilengkapin, jadi berdasarkan kekeliruan pemahaman itu sehingga sampai sekarang masih banyak anggota yang belum memahami," ujar dia.

Saras optimistis bahwa napas perjuangan RUU PKS harus diteruskan hingga akhir masa bakti. Minimal, jika tak terealisasi di periodenya, pembahasan bisa dimusyawarahkan oleh panitia kerja (Panja) RUU PKS.

"Ini harus kita perjuangkan, minimal dibahas supaya bisa dibuka pasal bermasalah dan kontroversialnya, DPR ini kan berlaku musyawarah mufakat," Saras menandasi.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka