Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil pemilik pabrik pembakaran arang dan peleburan timah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pabrik telah disegel karena telah menyebabkan polusi udara yang mengganggu warga setempat.
"Nanti kita panggil, kita lihat mereka aspirasinya apa, potensinya apa, kemudian kegiatannya apa. Nanti kita akan panggil untuk diskusi,” kata Anies di JakGrosir Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Anies menegaskan pemilik lapak tetap tak bisa melanggar aturan yang ada. Karena, hal itu bisa masuk tindak pidana yang punya konsekuensi.
Advertisement
Selain itu, Anies Baswedan ingin warga juga tak sengaja bekerja di tempat yang mereka ketahui memang bermasalah secara legal.
""Kalau kita bekerja di sebuah tempat yang sudah tahu melanggar, ya lapor. Kan sering terjadi tuh. Ingat waktu penutupan tempat-tempat yang di situ ada kegiatan narkoba? Kan yang bekerja di situ sebenernya tahu, tapi diam,” tutur Anies.
"Lalu ketika tempat itu ditutup baru bilang, ‘Pak ini gimana dengan pekerjaan kami?’ Harusnya dari awal mereka bisa mencari tempat lain yang tidak punya masalah legal,” imbuhnya.
Beda Sebab
Anies menambahkan, kehilangan pekerjaan karena telah melanggar aturan sangat berbeda dengan kehilangan pekerjaan karena perekonomian yang sedang turun.
Pemerintah pun memiliki tanggung jawab yang berbeda terkait hal itu.
"Bekerja di tempat yang melanggar tentu kita akan panggil untuk diskusi. Tapi ini berbeda sekali dengan kehilangan pekerjaan dengan perekonomian yang melemah misalnya, maka pemerintah lebih punya tanggung jawab tuh,” ungkap dia.
Advertisement