Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta memberikan sikap konsisten terhadap dua pembahasan undang-undang yang dianggap bermasalah di DPR, yakni revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Dalam dua kasus tersebut, Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun sebaliknya, Jokowi tidak menyatakan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR menjadi undang-undang.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, Jokowi bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Itu menjadi hak prerogatif presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi disebut bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.
Advertisement
Karena itu, Lucius menuntut Jokowi memperlakukan hal yang sama terhadap revisi UU KPK, seperti penundaan pengesahan RUU KUHP.
"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Penerbitan Perppu menurut Lucius tidak memakan waktu dan tenaga bila dibandingkan dengan masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya, Lucius menyoroti sikap politik dari Jokowi. Kata dia, Jokowi bisa menerbitkan Perppu supaya UU KPK dikembalikan ke UU yang lama.
"Jadi itu bisa dilakukan ketimbang uji materi, butuh persiapan, juga butuh keyakinan bahwa yang kita gugat itu betul-betul bertentangan dengan UUD. Karena MK itu mengujinya dengan UUD," jelasnya.
Soal penundaan RUU KUHP, menurut Lucius, seharusnya Jokowi bisa menunjukkan sikap penolakan sebelum DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sepakat terhadap pembahasan RUU itu. Saat ini, Lucius menilai Jokowi seakan bermain politik.
"Di situ memang kelihatan Jokowi main politik sedikit ya. Dia seolah-seolah mencitrakan penolakan, tapi muncul saat tidak tepat," katanya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com