Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kader Partai Gerindra berebut menjadi anggota dewan. Satu di antaranya adalah R Wulansari atau yang akrab disapa Mulan Jameela.
Mulan Jameela diperkirakan bakal melenggang ke Senayan menggantikan dua koleganya di Partai Gerindra, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie.
Keputusan Mulan jadi anggota dewan diperkuat dengan surat bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu berisi tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Advertisement
Baca Juga
Semua itu bermula ketika Mulan Jameela bersama 14 caleg menggugat Partai Gerindra. Mereka meminta ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih.
Namun, 5 orang caleg mencabut gugatannya karena ingin fokus di dalam gugatan yang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dikabulkan PN Jaksel
Gugatan itupun dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif. Salah satunya adalah Mulan Jameela.
Keputusan itupun diperkuat dengan SK dari KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019. Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut tertulis Mulan Jameela menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, yang mewakili Dapil Jabar XI. Sementara dalam hasil penghitungan suara di dapil tersebut, Mulan berada di urutan kelima, setelah Fahrul Rozi, Ervin Luthi, Subarna, dan Muhammad Husein.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
"Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis surat tersebut.
Dengan dikelurkannya surat tersebut, Mulan Jameela selangkah lagi akan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Advertisement