Liputan6.com, Jakarta - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD pada Kamis, 19 September 2019.
Mereka menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP). Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi.
"Kami di sini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat," ujar Manik, perwakilan Mahasiswa dari Universitas Indonesia.
Advertisement
Munculnya revisi UU KPK dan Revisi KUHP menjadi kontroversi hingga banyak penolakan dari masyarakat. Ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.
Berikut 3 sikap yang diambil mahasiswa terkait revisi UU KPK dan RUU KUHP:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancam Demo Lebih Besar
Ketua BEM UI Manik Marganamahendra menegaskan, tak menutup kemungkinan mahasiswa kembali menggeruduk Gedung DPR RI dalam jumlah yang lebih besar. Hal itu akan terjadi apabila RUU KUHP diketuk palu dan disahkan.
"Itu tentunya kita akan konsolidasikan lagi. Empat hari ke depan kita akan terus mengawal DPR. Tadi, kan, kalau misalnya revisi Undang-Undang KPK kita mempersiapkan masalah mitigasi dan lain-lain. Untuk yang lainnya masalah misalnya mosi tidak percaya ini terus kita gencarkan dalam pengawalan sosial media maupun aksi nanti kita akan konsolidasikan lagi. Yang jelas ketika kita aksi akan lebih jauh lebih banyak," ujar Manik.
"Nah itu dia berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung geruduk DPR seperti itu. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RUU KUHP," ucap Manik.
Advertisement
Terus Kawal DPR hingga Pengesahan RUU KUHP
Manik mengatakan, seluruh mahasiswa berjanji akan terus mengawal agar RUU KUHP tak disahkan DPR.
Pada Selasa, 24 September 2019 merupakan waktu terakhir yang diminta mahasiswa untuk memastikan bahwa RUU KUHP dibatalkan. Mahasiswa menunggu niat baik DPR dan pemerintah merealisasikan tuntutan mereka.
"Sebenarnya hitungan kami yang tadi sudah kita ajukan pokoknya tanggal 24 September adalah batasnya, dan di empat hari ke depan ini kita sangat berharap untuk tidak disahkan. Yang jelas kami akan menuntut moril dari DPR itu sendiri, itu yang akan kita tuntut di sini," kata Manik.
Ada Kesepakatan antara DPR dan Mahasiswa
Sekjen DPR Indra Iskandar menerima audiensi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pengesahan sejumlah RUU di depan Gedung DPR/MPR/DPD.
Audiensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RUU KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Berikut hasil audiensi lengkap mahasiswa dengan DPR:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RUU KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Reporter : Fellyanda Suci Agiesta
Sumber : Merdeka
Advertisement