Sukses

Terus Bertambah, Tersangka Karhutla Jadi 296 Orang dan 9 Korporasi

Tersangka karhutla terbanyak ditangani Polda Kalimantan Tengah, sebanyak 79 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Total, polisi telah menetapkan 296 tersangka perorangan dan sembilan korporasi dalam kasus kebakaran hutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan seluruh tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik kepolisian terhadap ratusan kasus karhutla.

"Ada 262 kasus terkait tindakan karhutla," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Dari total tersebut, Dedi merinci, tersangka karhutla yang ditangani Polda Riau sebanyak 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, dan Polda Jambi 20 orang.

Kemudian Polda Kalimantan Selatan sebanyak 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda kalimantan Timur 24 orang tersangka.

Sedangkan tersangka korporasi yang ditangani Satgas Karhutla Bareskrim Polri sebanyak 1 perusahaan. Selanjutnya Polda Riau menangani 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 2 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Polda Kaliamantan Barat 2 korporasi.

"Jumlah tersangka korporasi ada sembilan tersangka. Bareskrim tersangka korporasi adalah PT AP, Polda Riau PT SSS, Polda Sumsel PT HBL, Polda Jambi PT MAS, Polda Kalsel ada 2 itu PT MIB dan PT BIT, Kalteng PT PGK, Kalbar PT SAP dan PT SIS," kata Dedi membeberkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Segel 33 Perusahaan di Kalteng

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah saat ini sudah menyegel 33 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi di atas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.

"Berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," ucap Dedi menandaskan.