Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka persiapan menyambut Pilkada Serentak 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan soal pentingnya pendataan e-KTP seluruh masyarakat Indonesia.
Sejauh ini, dia menyebutkan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sementara adalah 107.531.640 jiwa yang sudah terdata di Dukcapil Dagri. Pihaknya pun menyiapkan beberapa kebijakan terkait Pilkada Serentak 2020.
"Kebijakan Dagri Pilkada serentak, pertama penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, serta antisipasi penerbitan suket (surat keterangan) masyarakat yang belum direkam KTP-nya," tutur Tjahjo di acara Konsolidasi Nasional KPU, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Menurutnya, walaupun 92 persen warga negara Indonesia sudah memiliki e-KTP, masih ada sekitar 1 juta lainnya yang memiliki e-KTP ganda. Hal ini pun menjadi masalah, sebab pendataan penduduk menjadi tidak tepat alias ganda.
"Orangnya sama, tapi masih punya e-KTP di dua sampai 3 tempat," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menilai, perekaman tidak optimal terutama banyak terjadi di Papua dan Papua Barat. Dia pun mendorong KPUD Papua dan Papua Barat untuk memperhatikan hal ini.
"Kalau di Papua itu satu daerah hanya ada 10 rumah, tapi penduduknya bisa mencapai 3.000 atau 4.000 pemilih," kata dia.
Â
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Petakan Potensi Konflik
Tjahjo menambahkan, pihak berwajib dan terkait juga harus memetakan potensi konflikndan mencegah dini kejadian yang tidak diinginkan selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Menurutnya, mereka perlu melakukan koordinasi menganggu.
"Data kemendagri, kami ikut data yang disusun dengan detail oleh Polri, yang sampai detail per daerah sampai TPS, kendalanya apa, masalahnya apa, dan sebagainya," ucap Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, dukungan peningkatan partisipasi pemilih juga harus dilakukan. Misalnya dengan menetapkan hari libur saat pencoblosan berlangsung.
"Sosialisasi secara langsung melalui media cetak dan elektronik. (Kemudian) penguatan regulasi, netralitas ASN, koordinasi dengan kantor PAN RB, BKN, dalam menegakan netralitas ASN," tuturnya.
"(Lalu) menyampaikan maklumat dan himbauan kepada calon kepala daerah agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas, dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada. Terakhir adalah pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif berbagai pelaku-pelaku yang ada," dia mengakhiri.
Advertisement