Sukses

Mahasiswa Mulai Padati Depan DPR

Mahasiswa datang dengan membawa papan-papan yang bertuliskan tuntutan terhadap DPR untuk membatalkan RUU KUHP dan UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana di depan Gedung DPR/MPR mulai dipadati mahasiswa pagi ini, Selasa (24/9/2019). Mereka datang dengan membawa papan-papan yang bertuliskan tuntutan terhadap DPR untuk membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK.

Tak hanya itu, dari pantauan Liputan6.com, para petugas kemanan pun mulai bersiap siaga mengamankan demonstrasi.  

Beberapa kendaraan taktis pun terlihat terparkir di depan gerbang Gedung DPR/MPR yang menghadap ke arah Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, kondisi lalu lintas di depan Gedung DPR terlihat ramai lancar. Belum ada tanda-tanda penutupan jalan di sekitar lokasi. Titik kemacetan terpantau di sekitar Stasiun Palmerah yang tak jauh dari lokasi demonstrasi.

Beberapa mahasiswa terlihat datang dari stasiun tersebut dan memilih berjalan ke lokasi aksi.

Sampai berita ini ditulis, belum terlihat tanda-tanda kedatangan mahasiswa secara signifikan di lokasi aksi.

Ratusan mahasiswa sebelumnya memadati gedung DPR/MPR pada Senin 23 September 2019. Aksi penolakan RUU KUHP dan UU KPK tersebut berlangsung hingga malam. Pagar DPR sempat dijebol.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Sikap Mahasiswa yang Demo di DPR

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD pada Kamis, 19 September 2019.

Mereka menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP). Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi.

"Kami di sini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat," ujar Manik, perwakilan Mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Munculnya revisi UU KPK dan Revisi KUHP menjadi kontroversi hingga banyak penolakan dari masyarakat. Ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.