Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-undang (RUU). Empat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.
DPR sebelumnya menemui Jokowi di Istana Merdeka, Senin (24/9/2019). Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. DPR dan pemerintah memiliki waktu untuk mengkaji dan sosialisasi RUU tersebut agar diterima masyarakat.
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Sementara, RUU Minerba dan RUU Pertanahan masih dalam pembahasan tingkat pertama dan belum pengambilan keputusan.Â
Advertisement
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP,"Â ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," imbuhnya.
Politikus Golkar itu menjelaskan, penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut Bamsoet, penolakan ini terjadi karena sosialisasi belum masif.
"Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Demo Mahasiswa
Sebelumnya, mahasiswa dari beberapa universitas di Indonesia menggeruduk Gedung DPR RI. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia itu meneriakkan yel-yel guna mendesak anggota dewan membatalkan rancangan RUU KUHP dan revisi UU KPK.
Pantauan Liputan6.com, di gerbang depan DPR, mahasiswa mulai merangsek gerbang DPR dengan berusaha menjebol gerbang. Mereka juga berteriak, "Buka! Buka! Buka pintunya! Buka pintunya sekarang juga!"
Massa yang terdiri dari ribuan mahasiswa itu beberapa di antaranya menaiki gerbang DPR. Mereka kemudian diingatkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan.
Dia meminta supaya mahasiswa tidak menjebol gerbang DPR dan bertindak rusuh. Aksi mahasiswa berhasil diredam dan mematuhi imbau kapolres.
Â
Sumber: Merdeka.com
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement