Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menetapkan lagi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi.
"Polda Lampung menetapkan lima tersangka korporasi, jadi sampai saat ini totalnya sudah 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga
Dedi menyebut, kelima korporasi tersebut adalah PT SIL dengan dua laporan polisi (LP), PT ILP, PTPN VII, dan PT PML.
Advertisement
Adapun untuk tersangka perorangan, bertambah menjadi 323 orang. "Polda Kalteng 79 orang, Polda Riau 59, Polda Aceh satu, Polda Sumsel 25, Polda Jambi 39, Polda Kalsel 26, Polda Kalteng 79, Polda Kalbar 69, dan Polda Kaltim 24," jelasnya.
Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.
"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," Dedi menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Segel 33 Perusahaan
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah saat ini sudah menyegel 33 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi di atas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.
"Berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," ucap Dedi menandaskan.
Advertisement