Sukses

KPK Tahan Dirut Perum Perindo

KPK menduga Dirut Perum Perindo Risyanto menerima 30 ribu USD terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019. Keduanya adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.

"Penahanan selama 20 hari pertama. RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/9/2019) seperti dilansir Antara.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Dirut Perum Perindo Risyanto menerima 30 ribu USD terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Dirut Perum Perindo Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Sebelumnya, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 23 September 2019.

Tiga dari sembilan orang yang diamankan adalah jajaran direksi BUMN dari Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Ketiganya dicokok saat menggelar rapat di Bogor.