Liputan6.com, Jakarta - Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik akan dimintai keterangan seputar kasus suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan (Taufik Hidayat) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten pribadi Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Selain Taufik, penyidik juga akan memeriksa PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum.
Advertisement
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Advertisement