Sukses

Nasdem Sepakat RUU KUHP Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Taufik mencatat ada beberapa problem fundamental dari RUU KUHP sehingga patut untuk dibahas ulang secara menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibahas ulang seiring munculnya sejumlah penolakan.

"Memang ada beberapa pandangan dari Fraksi untuk membahas poin-poin yang menjadi kontroversial. Yang menjadi sorotan publik," ujarTaufik Basari kepada wartawan seusai diskusi dengan tema RUU KUHP dan Restorasi Hukum di Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Taufik mencatat ada beberapa problem fundamental dari RUU KUHP sehingga patut untuk dibahas ulang secara menyeluruh.

"Yang pertama soal ketegasan asas legalitas. Dalam teori hukum, asas hukum pidana adalah asas legalitas. Asas dimana tidak ada hukum pidana, kalau belum ada aturan yang mengaturnya," ucapnya.

Namun, di Pasal 2 dalam RUU KUHP membuat ruang hukum lain yakni hukum lokal dan hukum adat. Karena ada tafsir hukum lain, akhirnya menimbilkan multi tafsir dari implemenntasi dari pasal-pasal yang ada.

"Sedangkan dalam hukum pidana harus tunggal. Harus clear dan jelas, tidak boleh ada ruang debat," bebernya.

Kedua, semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal. Istilahnya satu obat untuk mengobati semuanya.

"Padahal tidak semua diselesaikan dengan pidana. Ada ruang penyelesaian problem tidak melulu pidana. Bisa melalui pedata atau administrasi."

Alasan ketiga, ada potensi kriminalisasi yang berlebihan. Hal-hal kecil dan printil yang seharusnya tidak jadi delik pidana, jadi delik pidana.

Yang akhirnya, semangat untuk mengganti hukum kolonial dengam hukum baru. Tetapi justru hukum yang baru lebih kolonial dari hukum kolonial.

Terakhir, menurut Taufik adalah terkait dengan mans rea. Mans rea itu elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan.

"Jadi ada asas tidak ada pidana tanpa ada kesalahan yang disengaja dan ada kehendak jahat," bebernya.