Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia direvisi.
Hal tersebut disampaikan Anies saat rapat bersama Pansus DPR terkait kajian pemindahan ibu kota Negara di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
"Perlu mengalami revisi karena ada perubahan terkait status kata huruf 'I'-nya DKI Jakarta," kata Anies.
Advertisement
Akan tetapi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak menjelaskan secara rinci terkait usulan revisi UU tersebut.
Sementara itu, Pansus pemindahan ibu kota telah memulai kerjanya. Pansus tersebut diketuai Zainuddin Amali dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari Fraksi Gerindra, Indah Kurnia dari Fraksi PDIP, dan Bakri dari Fraksi PAN.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Fokus Kerja Pansus Pemindahan Ibu Kota
Pansus tersebut memiliki tiga fokus kerja sebagai bentuk respons terhadap kajian pemindahan ibu kota yang sudah dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pertama adalah tentang sumber pembiayaan dan infrastruktur.
"Dasar yang pertama adalah, tentang dari mana sumber pembiayaannya, kemudian infrastruktur yang akan dibangun nanti," ujar Ketua Pansus Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Kedua adalah pengkajian tempat atau lokasi ibu kota baru. Terkait lahan dan lingkungan baru ibu kota dipindahkan.
"Ini bukan hanya menyangkut lingkungan hidup saja tetapi berbagai hal termasuk lingkungan sosial dan semacamnya," jelas Amali.
Poin terakhir adalah mengenai aparatur sipil negara dan regulasi terkait. Menurut Amali, tiga hal tersebut bakal dikaji dengan porsi 70 persen kualitatif dan 30 persen kuantitatif.
"Sehingga kita objektif apakah usulan pemerintah ini layak diteruskan atau tidak, kita punya dasar," kata Amali.
Advertisement