Liputan6.com, Mojokerto Situs Sumberbeji yang berlokasi di Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur secara tidak sengaja ditemukan oleh warga setempat.
Kronologisnya pada Minggu, 30 Juni 2019 warga Dusun Sumberbeji melakukan kerja bakti untuk membersihkan sendang (mata air) yang tertutup lumpur. Saat dilakukan kerja bakti itulah secara tidak sengaja ditemukan struktur batu bata kuno yang berbentuk seperti saluran air.
Dari hasil survei penyelamatan yang dilakukan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur temuan situs Sumberbeji diduga berasal dari peninggalan era Majapahit abad 13-15 Masehi. Hasilnya temuan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Advertisement
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi kerja cepat BPCB Provinsi Jawa Timur. Temuan situs bersejarah petirtaan tersebut semakin memperkaya khazanah warisan budaya bangsa Indonesia. Basarah mendorong situs Sumberbeji agar ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Situs Sumberbeji patut dilestarikan sebagai Cagar Budaya. Pelestarian ini sebagai bentuk penghormatan kita kepada generasi terdahulu yang telah meninggalkan warisan peradaban penting bagi bangsa Indonesia. Bentuk konkretnya adalah kerjasama Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk menuntaskan temuan tersebut menjadi Cagar Budaya," kata Basarah saat mengunjungi temuan situs bersejarah di Jombang, Rabu 25 September 2019.
Dijelaskan Basarah bahwa yang dimaksud dengan Cagar Budaya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sedangkan tujuan pelestarian Cagar Budaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ada 5 (lima); melestarikan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
"Temuan situs Sumberbeji ini semakin menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang sudah memiliki peradaban adiluhung, peradaban tinggi. Karena itulah negara memiliki tanggungjawab dan peran penting dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya. Yang dalam pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan juga partisipasi masyarakat sebagai upaya mendukung kebudayaan nasional dan memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat," jelas legislator asal daerah pemilihan Malang Raya Jawa Timur tersebut.
Terakhir, Basarah mengatakan bahwa peran negara dalam upaya pemajuan Kebudayaan Nasional terlihat jelas dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 "Negara memajukan Kebudayaan Nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Bangsa Indonesia juga telah memiliki aturan turunannya yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Temuan Situs Sumberbeji semakin melengkapi keberagaman kebudayaan bangsa. Bahwa keragaman kebudayaan merupakan kekayaan dan identitas bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai pembeda dengan bangsa lain, melainkan juga sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945," demikian penjelasan Basarah.
(*)