Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta para rektor universitas untuk mengimbau mahasiswanya agar tak menggelar unjuk rasa. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas diketahui beberapa hari terakhir menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KHUP.
"Imbauan saya, para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rektor yang ikut menggerakkan mahasiswa turun ke jalan. Sementara itu, bagi dosen yang mengizinkan mahasiswa ikut demo akan dikenakan sanksi oleh rektor.
Advertisement
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1 dan SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu meminta agar para dosen mengajak mahasiswa berdialog dengan baik. Nasir khawatir aksi demo mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan lain.
"Ini yang jangan sampai terjadi pada mahasiswa yang saya anggap insan akademik, intelektual. Harapan saya dialog-lah yang bisa menyelesaikan masalah," jelas dia.
Dalam waktu dekat, Nasir menyatakan bakal melakukan dialog bersama mahasiswa di seluruh universitas, terutama kampus-kampus negeri dan swasta yang besar. Dialog yang pihaknya lakukan terkait dengan tuntutan para mahasiswa tersebut.
"Mahasiswa adalah sebagai insan akademik, mari kita bicarakan dengan baik yaitu melalui dialog," kata Nasir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak UU KPK dan RUU KUHP
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berunjuk rasa, baik di kantor DPRD, gubernur, hingga gedung DPR RI. Puncak aksi dilakukan di Gedung DPR RI sejak Senin 23 September 2019 hingga Selasa 24 September 2019.
Mereka melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Â
Advertisement