Liputan6.com, Jakarta: Kendaraan milik instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara dan Daerah mulai Jumat (1/6) akan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Cirinya adalah dengan menggunakan stiker khusus yang dipasang pada kaca depan mobil.
Menurut Hadi Purnomo, staf ahli Menteri ESDM, paling tidak sudah ada 15 ribu stiker yang dicetak dan akan ditempel di mobil dinas pemerintah non-plat merah, BUMN, BUMD, dan secara bertahap akan terus ditambah. Jika tidak patuh akan ada sanksi berat menunggu para pegawai negeri sipil.
Pertamina sendiri telah mengundang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jabodetabek kemarin, untuk memberitahu kebijakan baru ini. Bagi kendaraan milik pemerintah berbahan bakar solar juga disediakan pompa bensin keliling yang dibuat dari truk bahan bakar solar non-subsidi yang dimodifikasi.(IAN)
Menurut Hadi Purnomo, staf ahli Menteri ESDM, paling tidak sudah ada 15 ribu stiker yang dicetak dan akan ditempel di mobil dinas pemerintah non-plat merah, BUMN, BUMD, dan secara bertahap akan terus ditambah. Jika tidak patuh akan ada sanksi berat menunggu para pegawai negeri sipil.
Pertamina sendiri telah mengundang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jabodetabek kemarin, untuk memberitahu kebijakan baru ini. Bagi kendaraan milik pemerintah berbahan bakar solar juga disediakan pompa bensin keliling yang dibuat dari truk bahan bakar solar non-subsidi yang dimodifikasi.(IAN)