Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyesalkan munculnya video ambulans membawa batu di media sosial TMC Polda Metro Jaya.
"Kok video kaya gitu dimunculkan. Itu Nggak boleh, masih sumir gitu kok," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (26/9/2019).
Dedi mengatakan, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan video ambulans tersebut pertama kali.
Advertisement
"Itu akan didalami," ucap dia.
Dedi mengatakan, tidak boleh menuding seseorang tanpa memilik alat bukti dan fakta hukum yang jelas. Dedi pun mengutip Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Harus dicek dulu, ada nggak perbuatan melanggar hukum di situ. Kalau ada perbuatan melanggar hukum, kalau tak cukup alat bukti ya harus dilepas. Kecuali, di dalam pandangan itu orang terbukti melakukan melawan hukum tentunya akan diproses sesuai perbuatan hukum," ujar dia
Sebuah video yang diunggah akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/9/2019) bikin heboh warganet. Ada dua video yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya lengkap dengan keterangan.
"Polri amankan 5 kendaraan ambulan milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di dekat Gardu Tol Pejompongan Jl. Gatot Subroto," tulis TMC Pol‬da Metro Jaya dalam keterangan
Belakangan, Polda Metro Jaya mengklarifikasi kabar yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan mobil ambulans milik pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam aksi demo 25 September 2019. Disebut batu itu milik perusuh yang berlindung di kendaraan milik PMI dan Pemprov DKI saat sedang dikejar pihak kepolisian.