Sukses

Jurnalis Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap, Ini Tuduhan Polisi

Dalam dua lembar surat penangkapan yang diterima Liputan6.com, Dandhy dipersoalkan karena posting di media sosial terkait Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis juga aktivis Dandhy Laksono ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sutradara film dokumenter Sexy Killers ini ditangkap atas tuduhan menyebar kebencian.

Dalam dua lembar surat penangkapan yang diterima Liputan6.com, Dandhy dipersoalkan karena posting di media sosial terkait Papua.

"Diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarkat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," dikutip dalam surat penangkapan, Kamis (26/09/2019).

Penangkapan dilakukan aparat, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Liputan6.com berusaha mengkonfirmasi ihwal penangkapan ini ke Kepala Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.