Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono sudah diperbolehkan pulang setelah sempat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Menurut kerabat, Fandi, Dandhy Laksono sudah dipulangkan pukul 03.30 WIB.
"Sudah dipulangkan, tapi masih tersangka," ujar Fandi kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Namun, kata Fandi, sejak semalam Dandhy belum kembali ke rumah. "Belum ketemu sejak semalam," kata dia.
Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Berdasarkan kronologi yang didapat Liputan6.com, Kamis (26/9/2019), Dandhy Laksono yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ditangkap atas posting-an di sosial media tentang Papua.
Dandhy Laksono dijemput penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.