Sukses

Jurnalis Dandhy Laksono Dicecar 14 Pertanyaan Mengenai Cuitannya Soal Papua

Saat ini Dandhy Laksono sudah dipulangkan oleh penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap juga aktivis Dandhy Laksono atas tuduhan menyebar kebencian. Penangkapan dilakukan polisi, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Tim Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Feri Kusuma menjelaskan, dirinya ikut mendampingi Dandhy Laksono saat di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kliennya dicecar 14 pertanyaan terkait cuitan di media sosial.

"Cuitan yang dipersoalkan adalah mengenai Papua," kata Feri saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (27/9/2019).

Saat ini Dandhy Laksono sudah dipulangkan oleh penyidik.

"Sekarang sudah pulang jam 4 pagi tadi. setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam," ujar dia.

Polda Metro Jaya menjemput Dandhy Laksono sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Unggahan Soal Papua

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Liputan6.com berusaha mengkonfirmasi ihwal penangkapan ini ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kepala Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Â