Liputan6.com, Jakarta - Aktivis sekaligus musisi Ananda Badudu diamankan pihak Polda Metro Jaya pagi hari tadi, Jumat (27/9/2019) ini. Hal tersebut diketahui usai Ananda mengunggahnya di laman sosial media pribadinya @anandabadudu.
Ananda Badudu diamankan diduga terkait pengumpulan dana untuk aksi mahasiswa pada 23-24 September 2019 lalu melalui sebuah situs.
Pantauan Liputan6.com melalui akun Twitter, Ananda Badudu diamankan sekira pukul 04.34 WIB, Jumat 27 September 2019.
Advertisement
Meski sempat diamankan, ia akhirnya dibebaskan. Ananda keluar dari gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB ditemani Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Berikut 5 hal tentang penangkapan Ananda Badudu yang akhirnya dibebaskan dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Penangkapan
Aktivis sekaligus musisi Ananda Badudu diamankan pihak Polda Metro Jaya pagi hari ini. Hal tersebut diketahui usai Ananda mengunggahnya di laman sosial media pribadinya @anandabadudu.
Pantauan Liputan6.com lewat akun Twitter, Ananda diamankan sekira pukul 04.34 WIB, Jumat 27 September 2019.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda yang mendapat perhatian publik hingga pukul 06.30 WIB mencapai 4 ribu kali retweets.
Selain Twitter, detik-detik diamankannya Ananda oleh Polda Metro Jaya juga diunggah lewat platform Instagram pribadanya @anandabadudu. Terlihat sejumlah orang diduga anggota kepolisian mendatangi tempat tinggal Ananda.
"Dari mana pak?," tanya Ananda Badudu sambil merekam kejadian tersebut yang diunggahnya ke Instagram Stories.
"Dari Polda, ini mau ngapain? Matiin dulu lah," jawab seorang dari mereka.
Ananda Badudu lalu memeriksa kelengkapan tanda pengenal hingga kartu anggota mereka. Namun Ananda mendapat perlawanan karena salah seorang dari mereka diduga polisi membatasi akses Ananda dan coba menghentikan rekaman videonya yang akhirnya terputus.
Â
Advertisement
Akhirnya Dibebaskan
Ananda Badudu dijemput oleh beberapa anggota kepolisian pada Jumat (27/9/2019) subuh sekitar pukul 04.34 WIB. Ia diamankan diduga terkait pengumpulan dana untuk demo mahasiswa pada 23-24 September lalu.
Ananda Badudu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa jam ditahan, pada sekitar pukul 10.00 WIB, Ananda Badudu keluar dari ruang Resmob Polda Metro.
Saat dikonfirmasi kepada Gading Yonggar Ditya, perwakilan dari LBH Pers yang mendampingi Ananda Badudu, ia membenarkan bahwa Ananda Badudu telah dibebaskan.
"Iya betul (Ananda Badudu sudah dibebaskan)," kata Gading.
Â
Ananda Merasa Beruntung
Musisi Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda Badudu dituding memberikan dana kepada mahasiswa yang berunjuk rasa.
"Saya salah satu orang yang beruntung. Saya punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda di Polda Metro Jaya.
Ananda didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Meski, dia prihatin karena banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan.
"Mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," ujar Ananda Badudu.
Â
Advertisement
Alasan Pemeriksaan Ananda Badudu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan menjemput dan memeriksa musikus Ananda Badudu.
Dia mengatakan, massa aksi yang ditangkap polisi mengaku telah mendapat uang transferan diduga dari Ananda Badudu.
"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku kalau mendapat transfer uang Rp 10 juta dari saksi (Ananda)," kata Argo saat dihubungi.
Oleh karena itulah, penyidik Reserse Mobil (Resmob) Dit Reskrumum Polda Metro Jaya memeriksa Ananda Badudu sebagai saksi terkait hal tersebut.
"Makanya, saksi (Ananda) diklarifikasi hari ini. Selesai diperiksa dipulangkan," ujarnya.
Â
Buat AJI Geram
Penangkapan Ananda Badudu pada hari ini, Jumat (27/9/2019), memicu reaksi dari kalangan masyarakat. Tak hanya berupa tagar #BebaskanAnandaBadudu dari warganet yang memuncaki trending topic Twitter Indonesia, sejumlah organisasi juga ikut bersuara.
Salah satunya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang menilai penangkapan Ananda Badudu terasa janggal karena tanpa dasar dan ketetapan hukum yang kuat.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama- sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim saat dihubungi Antara di Jakarta.
Sasmito bahkan menilai insiden yang menimpa Ananda Badudu, mantan jurnalis sekaligus musikus ini, merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
"Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat terus dikriminalisasi. Ini kan pasal karet," ujar Sasmito.
Advertisement