Sukses

Mensesneg Siapkan Draf Perppu UU KPK, Terbit Malam Ini?

Jokowi diketahui tengah mempertimbangkan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku  tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Informasi yang diperoleh merdeka.com, Jokowi berencana menerbitkan Perppu revisi UU KPK malam ini.

Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya melempar tersenyum. Lalu dia berguyon dengan wartawan.

"Malam ini malam minggu kan?" kilah Pratikno saat ditemui di Istana Negara, Jumat (27/9/2019).

Dia masih menunggu keputusan Presiden mengenai kemungkinan menerbitkan Perppu.

"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hal ini untuk mengantispasi keputusan Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Namun saat ditanya kapan Jokowi akan menerbitkan perppu KPK, Pratikno enggan menjawabnya.

"Statemen pak presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan pak presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ucap Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK. Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar sejumlah masukan dari sejumlah tokoh.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secapat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini: