Sukses

Soal Kasus Dandhy Laksono, Polda Metro: Ini Bukan Delik Aduan

Argo mengakui, dalam kasus Dandhy Laksono ini, pelapornya bukan dari kalangan masyarakat sipil.

Liputan6.com, Jakarta - Junalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono menjadi tersangka terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditersangkakan terkait tweetnya soal Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka Dandhy Laksono mengunggah konten-konten tentang kejadian di Papua. Sementara, informasi itu dianggapnya belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Di-posting terus kegiatan itu. Jadi dengan postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Argo mengakui, dalam kasus Dandhy Laksono ini, pelapornya bukan dari kalangan masyarakat sipil.

"Jadi itu ada akun influencer dan trending di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ucap Argo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Postingan tentang Papua

Dirkrimsus Polda Metro Pol Kombes Iwan Kurniawan membeberkan salah satu buktinya yaitu postingan tentang masalah Papua. "Yang dibuat oleh yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE," ujar dia.

Iwan mengatakan, postingan-postingan Dandhy Laksono itupun dijadikan sebagai salah satu barang bukti. "Tadi malam dilakukan pemeriksaan, pagi tadi sudah pulang kok. Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," ujar dia.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa menjelaskan, cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada 23 September 2019.

"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia.

Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit Dandhy Laksono itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebecian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.

Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia. Â