Sukses

Penjelasan Lengkap Dandhy Laksono Soal Cuitan Papua yang Membuatnya Ditangkap Polisi

Aktivis Dandhy Laksono menjelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya mencuitkan informasi soal Papua yang sarat akan kesimpangsiuran.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Dandhy Laksono menjelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya mencuitkan informasi soal Papua yang sarat akan kesimpangsiuran. Kendati bertujuan baik, langkah ini malah dinilai Polda Metro Jaya melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Publikasi saya tweet tanggal 23 September 2019 terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena, saya tweet pagi hari dan di Jayapura sudah siang hari, dan saya melihat banyak foto berseliweran, foto korban, video pertokoan terbakar, foto jenazah tertembak dengan darah menggenang dan sebagainya," kata Dandhy di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Menurut Dandhy Laksono, foto berseliweran didapat dari akun-akun Twitter yang diikutinya beredar di hompage utamanya. Kemudian jurnalis serial dokumenter "Sexy Killers" ini mengkroscek terkait apa yang dilihatnya kepada kenalannya di media Papua, juga rekanannya yang dipercaya dapat memberkan info valid.

Dandhy Laksono menganggap bahwa informasi tersebut dapat berakibat fatal bila terus dibagikan kepada para pengguna Twitter tanpa konteks dan informasi. Karenanya, dia berinisiatif untuk menyusun foto-foto dan video itu bak puzzle dengan menyederhanakan alurnya. Baru setelah itu, dia produksi kembali menjadi sebuah utas yang terdiri dari lima cuitan disertai foto dan juga memenuhi unsur 5W+1H.

"Saya inisiatif untuk mulai menyusun puzzle ini menjadi 5 rangkaian tweet, saya menelfon teman-teman redaktur yang bekerja di berbagai media di Papua untuk konfirmasi apa benar ini foto dalam peristiwa ini, apa benar konteks Jayapura atau Wamena," terang Dandhy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Malah Diduga Sebarkan Hoaks

Namun niat baik Dandhy untuk meluruskan dan memberikan informasi yang terang malah menjadi simalakama. Dia malah diduga menciptakan hoaks dan keonaran lewat sangkaan UU ITE. Meski demikian, Dandhy siap menjelaskannya hingga seterang-terangnya meski polisi menilai perbuatan tersebut layak menjatuhkan status hukum sebagai tersangka.

Satu hal menjadi tanda tanya besar Dandhy mengapa penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dilakukan malam hari, dan tanpa pernah ada pemanggilan awal sebelumnya. Tanpa klarifikasi dan langsung penangkapan.

"Ini yang saya pikir sangat mengganggu, saya secara pribadi atau sebagai warga negara. Tapi saya (ini) jauh lebih kecil daripada (kasus) apa yang saya tweet," Dandhy memungkasi.