Sukses

Gelar Semarak Keringanan Pajak di CFD, BPRD Terima Masukan Rp111 Juta

Faisal mengatakan, kebijakan keringanan pajak daerah yang dikeluarkan DKI ini berupa pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta gelar semarak keringanan pajak daerah tahun 2019 di Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat Minggu (29/9/2019).

Dari kegiatan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mereka setor mencapai Rp 111 juta.

"Hari ini 168 wajib pajak yang dilayani. Untuk PKB target pencapaianya di 2019 mencapai Rp 8,8 triliun. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 6,3 triliun, atau sudah tercapai 75 persen," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

Faisal mengatakan, kebijakan keringanan pajak daerah yang dikeluarkan DKI ini berupa pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda.

Acara ini sudah digelar sejak Senin, 16 September 2019 dan berakhir pada Senin, 30 September 2019 mendatang.

Tercatat ada sembilan jenis pajak yang dendanya dihapuskan,  di antaranya hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Potongan hingga 50 Persen

Dari sembilan jenis pajak itu, tiga di antaranya yang mendapat potongan pokok pajak dari 25 sampai 50 persen adalah PKB, BBN-KB dan PBB-P2.

Dalam kegiatan ini BPRD DKI Jakarta juga bekerjasama dengan Bank DKI, Bank BNI Syariah, Jasaraharja dan pihak Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Iswatun (40) warga menteng juga turut serta memanfaarkan momentum ini untuk membayar pajak. Ia pun telah mengantre untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.

"Ngantre kurang lebih 5 menit lah disini, manfaatin program yang ada, hari ini saya mau bayar motor saya," tutupnya.