Sukses

Jumpa Pers, Putri Sri Bintang Tiba-Tiba Sebut Kasusnya Tak Berkaitan dengan Politik

Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L ditangkap polisi karena narkoba. L yang duduk di kursi roda bingung saat polisi menghadirkannya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L ditangkap polisi karena narkoba. L yang duduk di kursi roda bingung saat polisi menghadirkannya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Perempuan berkaca mata itu menggunakan penutup wajah dan baju tahanan saat hadir di jumpa pers. Beberapa kali berusaha menanhan tangis.

Kemudian, dia mengatakan, kalau kasus ini tak ada kaitannya dengan politik atau dengan ayahnya Sri Bintang Pamungkas.

Entah apa yang ia maksudkannya. Tak lama berselang, ia kembali digiring masuk oleh anggota polisi ke ruangan.

"Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik," kata L di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Saat jumpa pers, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, L menggunakan barang haram itu agar staminanya tetap terjaga.

"Jadi kalau ditanya kenapa dia pakai, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu saja," kata Iqbal soal kasus putri Sri Bintang Pamungkas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Rumah Sri Bintang

Menurut dia, saat diamankan, L berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan ditangkap.

"Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar," beber Iqbal.

Atas perbuatannya, L dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.