Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna terakhir untuk masa kepemimpinan periode 2014-2019. Dalam rapat itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membeberkan jumlah produk undang-undang telah berhasil disahkan.Â
"Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka," kata Bamsoet dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Sedangkan pada massa sidang I Tahun Sidang 2019-2020, total ada 10 undang-undang yang disahkan. Mulai dari RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Â
Advertisement
Kemudian, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RUU tentang Sumber Daya Air; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pesantren, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Bamsoet juga menyebutkan deretan RUU Kumulatif Terbuka. Diantaranya, pengesahan perjanjian internasional tertentu akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penetapan atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
RUU yang Belum Disahkan
Kendati demikian, Bamsoet sadar masih ada beberapa RUU yang belum berhasil disahkan dan masih berada dalam pembahasan tingkat I.
Seperti, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
"Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengungkap alasan belum maksimal ya RUU dana Program Legislasi Nasional atau prolegnas bisa selesai dibahas semua. Salah satunya karena waktu dan seringnya deadlock antara DPR dan pemerintah.
"Namun demikian, perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya," ucap dia.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement