Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnyan dijabat Yasonna Laoly. Yasonna diketahui mundur dari jabatannya lantaran resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tjahjo mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai Plt Menkumham tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P tahun 2019. Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Senin 30 September 2019.
Baca Juga
"Mendagri ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Wewenang dan tanggung jawab sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa Jabatan Kabinet Periode 2019," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Advertisement
Kini, Tjahjo artinya merangkap jabatan sebagai Mendagri dan Plt Kemenkumham. Politisi PDIP itu mengaku siap menjalankan amanah dari Jokowi.
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," jelasnya.
Selain Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani juga telah dilantik sebagai anggota DPR RI. Bahkan, Puan adalah kandidat kuat menjadi Ketua DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan UU MD3, anggota DPR dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, dan pegawai pada BUMN atau BUMD. Hingga kini, belum diketahui siapa sosok yang akan menggantikan anak Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berharap di Komisi III
Sementara itu, Yasonna Laoly resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menkumham era Presiden Joko Widodo itu mengaku biasanya bakal menempati Komisi III yang membidangi hukum. Namun, Yasonna tidak ingin mendahului takdir. Dia menyatakan siap ditugaskan di manapun.
"Saya kan biasanya di Komisi III, tapi di manapun kalau pimpinan fraksi nanti menugaskan, pimpinan partai menugaskan di sana saya akan bertugas di mana saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Yasonna pekan lalu masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Di saat terakhir masa jabatannya, pengesahan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan ditunda. Yasonna tidak menjawab tegas apakah akan melanjutkan agenda yang tertunda.
"Ya pokoknya diselesaikan secara paripurna," ujarnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement