Sukses

Lima Orang yang Ditangkap Polisi saat Demo Jakarta, Positif Narkoba

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang yang diduga perusuh dalam demo di daerah Slipi-Palmerah, Jakarta Barat, Senin 30 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang yang diduga perusuh dalam demo di daerah Slipi-Palmerah, Jakarta Barat, Senin 30 September 2019. Polisi melakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya, lima orang positif narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hasil tes tersebut. "Ada yang positif," kata Argo, Selasa (1/10/2019).

Jenis narkotika yang digunakan kelimanya adalah sabu dan ganja.

Sebelumnya, saat demo Senin malam polisi mengamankan 519 perusuh. Pantauan Merdeka, beberapa wali menjemput keluarganya yang diamankan polisi di Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya.

Keluarga, orangtua, atau wali diminta menandatangani surat pernyataan. Tidak diketahui isi surat pernyataan tersebut. Usai menjemput keluarganya, pihak keluarga enggan memberi komentar atas apa yang menimpa anggota keluarga mereka yang demo.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

2 dari 2 halaman

50 Orang Bayaran Menyamar Jadi Pelajar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 50 orang yang menjadi pelajar saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Senin kemarin. Muhadjir mengaku informasi ini didapatnya dari pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sekitar 50-an," kata Muhadjir di Halaman Monumen Pancasila Sakti Kompleks Lubang Buaya Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Menurut dia, mereka berpenampilan layaknya seorang pelajar SMA. Muhadjir menyebut 50 orang itu mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu.

"Mereka bukan siswa. Mereka pakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa," jelasnya.

Kendati begitu, dia mengaku belum mendapat laporan pasti siswa mana saja yang ikut unjuk rasa menolak UU KPK dan RKUHP. Muhadjir menegaskan pihaknya sudah melarang para siswa untuk ikut dalam unjuk rasa yang terjadi sejak pekan lalu ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat edaran itu ditandatangani Muhadjir pada 27 September 2019.