Sukses

Seskab: Soal Perppu KPK, hanya Presiden yang Tahu

Pramono tak ingin menanggapi terlalu jauh soal opsi lain dari Perppu, yakni legislative review.

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi Undang-Undang KPK masih sebatas wacana. Pasalnya, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil sikap tegas.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan penerbitan Perppu KPK kewenangan Presiden. Politikus PDI Perjuangan mengaku tak tahu sejauh mana Jokowi mempertimbangkan Perppu KPK. 

"Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan,” ujar Pramono di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Pramono tak ingin menanggapi terlalu jauh soal opsi lain dari Perppu yakni legislative review. Legislative review merupakan upaya mendorong DPR sebagai lembaga yang berwenang pembuat UU agar mengubah UU KPK.

"Legislative review tuh gimana, kan sekarang udah judicial review. Itu urusan DPR, karena UU KPK kan inisiatif DPR,” tegas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tak ada Penyidik Independen

UU KPK baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. UU tersebut memantik polemik lantaran tercantum poin-poin yang melemahkam KPK.

Di antaranya keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara.

Jokowi sendiri telah menerima masukan dari tokoh-tokoh nasional soal penerbitan Perppu KPK pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Tokoh nasional yang hadir di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com