Sukses

Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan Sementara

Dosen IPB University ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.

Liputan6.com, Jakarta - Institut Pertanian Bogor (IPB) University menyebutkan, dosen Manajemen Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Manajemen yang menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212 sudah diberhentikan sementara.

Pihak IPB juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan norma dan etika yang berlaku serta merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Ya, (saat ini) diberhentikan sementara. Masih menunggu surat resmi penahanan dari Polda Metro Jaya," kata Rektor IPB University Arif Satria melalui pesan singkatnya, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, IPB telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang. IPB ingin memperkuat iklim kampus yang membuat civitas akademika fokus pada keunggulan akademik dan bukan fokus pada kegiatan non akademik lain yang tidak jelas.

"Ada sejumlah langkah yang sudah dan akan kami lakukan untuk antisipasi agar tidak terulang yang secara detail belum bisa saya kemukakan disini," terang Arif.

Dosen IPB University ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.

AB ditangkap bersama lima orang lainnya di Cipondoh, Tangerang Kota, Provinsi Banten, Sabtu 28 September 2019 dini hari. Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 29 bahan peledak jenis bom molotov.

Kejadian ini tidak hanya mengejutkan keluarga besar IPB University, namun juga kerabat dan tetangga AB sendiri di kawasan Pakuan Regency Linngabuana, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sementara itu, polisi telah menetapkan dosen IPB University berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.

"Semua sudah tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

AB dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas dia.

AB sendiri berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu.

AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.

Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.

"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini," Dedi menandaskan.Â