Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana di Badan Legislasi (Baleg). Dalam pembahasan bersama Baleg DPR, salah satu yang akan diusulkan adalah adanya dana abadi bencana.
Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengusulkan, pentingnya alokasi dana abadi bencana di APBN dan APBD. Mengingat Indonesia memiliki banyak daerah rawan bencana.
"Kebutuhan penanganan bencana selain yang sifatnya darurat juga komprehensif butuh mekanisme anggaran yang berkelanjutan. Pentingnya upaya penguatan SDM kebencanaan, penguatan teknologi kebencanaan, termasuk juga dalam masa penanganan dan recovery pascabencana yang butuh respons cepat. Sehingga kebutuhannya selalu ada," katanya di Gedung DPR, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Politikus PDIP ini menambahkan, salah satu poin yang dinilai penting adalah perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menangani bencana.
"Pentingnya penanganan bencana ini terintegrasi dengan riset, peningkatan SDM dan teknologi di bidang kebencanaan. Selain itu penanganan wabah penyakit ataupun pandemi masuk dalam RUU ini sebagai kategori kebencanaan," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ingin Rampung Cepat
Diah mengharapkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini dapat diselesaikan dengan cepat. Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
"Syukur RUU ini mendapat respons positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Drafnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang-undang sebelumnya. Baleg juga memberikan banyak masukan yang melengkapi draftnya. Dengan RUU ini kita berharap penanganan bencana akan lebih komprehensif," tuturnya.
Advertisement