Liputan6.com, Jakarta - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisal AB ditangkap karena memasok beberapa bom di aksi mujahid 212.
Belakangan terungkap bahwa jenis bom yang disita bukan hanya bom molotov. Polisi juga menemukan bom ikan berdaya ledak tinggi.
"Bom ikan ini ada paku di dalamnya. Jadi kalau meledak terus, lalu kena manusia bisa fatal. Kalau sasarannya properti atau fasilitas publik bisa merusak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).
Advertisement
Selain AB, lima rekannya yang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Semua sudah tersangka," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
Baca Juga
Atas perbuatannya, AB kini dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas dia.
Terkait status tersangka dosen IPB AB tersebut, begini respon dari pihak kampus:Â
 Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dihentikan Sementara
Pihak IPB akhirnya memberikan sanksi kepada AB, setelah berita tentang penangkapannya beredar luas.
Rektor IPB, Arif Satria mengatakan, AB telah diberhentikan sementara sebagai dosen dari kampus.
Menurut Arif, sanksi ini sudah sesuai ketentuan norma dan etika yang berlaku serta merujuk pada peraturan perundang-undangan.
"Ya, (saat ini) diberhentikan sementara. Masih menunggu surat resmi penahanan dari Polda Metro Jaya," kata Rektor IPB University Arif Satria melalui pesan singkatnya, Rabu 2 Oktober 2019.
Advertisement
Tak Diberi Bantuan Hukum
Arif menegaskan bahwa kampusnya tidak akan memberikan bantuan hukuk kepada AB, dosen yang diduga terlibat kasus pembuatan dan penyimpanan bom molotov.
"Pihak keluarga sudah menentukan pengacara," kata Rektor IPB Arif Satria melalui pesan singkat, Selasa 1 Oktober 2019.Â
Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, pihak IPB juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan norma dan etika yang berlaku serta merujuk pada peraturan perundang-undangan.
"Secara akademik kita bebas tugaskan sementara, selama proses hukum berjalan," jelas Arif.
Langkah Pencegahan
Sementara itu, IPB Â telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Ada sejumlah langkah yang sudah dan akan kami lakukan untuk antisipasi agar tidak terulang yang secara detail belum bisa saya kemukakan disini," terang Arif.Â
AB sebelumnya, ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.
Â
(Jagat Alfath Nusantara)
Advertisement