Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar belum mengambil sikap atas wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Golkar memilih memantau proses judicial review atau uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini disampaikan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
"Kan ada yang mengajukan gugatan di MK, kita monitor aja,” kata Airlangga.
Advertisement
Mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyebut Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat berpendapat kalau presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu, Airlangga tak berkomentar banyak.
"Tentu kita lihat proses selanjutnya. Jadi kita masih menunggu proses berikutnya,” ucap dia.
UU KPK baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. UU tersebut memantik kemarahan publik lantaran tercantum poin-poin yang melemahkan KPK. Di antaranya keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Golkar ajukan Ketum DPP AMPI Dito Ariotedjo sebagai kader milenial untuk menteri Kabinet Kerja Jokowi jllid II.
Terima Masukan Tokoh
Jokowi sendiri telah menerima masukan dari tokoh-tokoh nasional soal penerbitan Perppu KPK pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 September 2019.
Tokoh nasional yang hadir di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim.
Sementara sejumlah mahasiswa telah melayangkan gugatan UU KPK ke MK. Sidang perdana uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu pun telah digelar pada Senin (30/9/2019).
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement