Sukses

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak

Ketiganya yang merupakan tersangka penerima suap di tahan di di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restritusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Ketiganya yakni, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

Ketiganya yang merupakan tersangka penerima suap di tahan di di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Untuk Yul Dirga dan Jumari ditahan di‎ Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Naim Fahmi dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

‎"Mereka ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Kelimanya yakni, Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi.

Kemudian, Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim (DM) serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Hadi Sutrisno (HS).

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan dengan tujuan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

PT WAE sendiri merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.