Liputan6.com, Jakarta Beredar di sosial media sosial foto seorang pria terbaring di atas aspal dengan kondisi wajah lebam. Dalam unggahannya, pemilik akun menulis bahwa itu merupakan ulah polisi yang bertindak represif saat membubarkan demo di DPR beberapa waktu lalu.
Polisi disebut tidak menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstran, melainkan air keras.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, itu merupakan informasi tidak benar.
Advertisement
"Hoaks," tutur Dedi saat melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (3/10/2019).
Menurut Dedi, hoaks yang beredar itu sudah pernah dimainkan sejak lama. Hanya, unjuk rasa yang memanas belakangan ini terkait RUU KPK dan RUU KUHP membuat pihak yang tidak bertanggung jawab kembali memainkan isu liar tersebut.
"Sudah lama," kata Dedi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gas Air Mata Kedaluarsa
Sebelumnya, polisi juga diduga mengunakan gas air mata yang kedaluwarsa saat unjuk rasa di Gedung DPR/MPR. Hal itu kini menjadi perdebatan di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya. Menurut dia, dengan kedaluarsa justru efeknya jadi tidak maksimal.
"Kalau kaya kerupuk melempem gitu loh," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (26/9/2019).
Dedi menganalogikan seperti peluru kedaluwarsa.
"Kalau gas air mata yang sudah kedaluwarsa sama dengan peluru, peluru kalau sudah kedaluwarsa misal ditembakkan efektifnya itu misal 100 dia cuma jadi 50 meter. Yang seharusnya dia meledaknya bisa lebih keras ini jadi pluk gitu aja," ucap dia.
Dedi juga menampik bahwa gas kedaluwarsa mematikan.
"Mematikan? emangnya peluru, kan bukan peluru itu," ujar dia.
Sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan postingan gas air mata kedaluwarsa. Salah satunya akun facebook Suci Wati.
Dia mengimbau peserta aksi untuk mengumpulkan selongsong yang digunakan aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Advertisement