Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan perintah pengadilan yang membantarkan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Pembantasan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst, Kamis, 3 Oktober 2019.
"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan pembantaran kepada terdakwa Kivlan Zen saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Atas surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sebagaimana isi penetapan, Penuntut Umum mengawal Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Advertisement
Apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, JPU segera mengembalikannya ke Rutan Polda Metro Jaya. Pembantaran ini juga tidak membatalkan proses hukum kasus yang menimpanya.
Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepsi
Sebelumnya, sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Purnawirawan Jenderal TNI Kivlan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.
Sidang saat itu beragendakan pembacaan eksepesi. Terdakwa hadir meski kondisi sedang sakit.
Kivlan menggunakan kursi roda dan mengenakan batik saat datang ke Pengadilan Negeri Jakpus. Wajahnya ditutup masker. Di tangan kiri masih ada bekas infus. Kivlan juga terlihat membawa berkas bersampul biru.
"Baru mulai ada tanda sembuh tapi belum sembuh. Sekarang saya berobat rawat jalan maka masih bisa menghadiri sidang ini," kata Kivlan di ruang sidang, Kamis kemarin.Â
Kivlan Zen hadir karena ingin menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Dia ingin menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.
"Saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar," ujar dia.Â
Advertisement