Liputan6.com, Jakarta - Desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK terus disuarakan. Hal ini muncul setelah publik menolak revisi UU KPK yang disahkan DPR belum lama ini.
Sampai kini belum ada keputusan dari Jokowi apakah akan mengeluarkan Perppu atau tidak. Beberapa waktu lalu, Jokowi menyampaikan tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu setelah menerima sejumlah tokoh di Istana Negara.
Pakar hukum dari Kantor Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim menyampaikan saat ini Jokowi belum mengeluarkan konklusi atau keputusan terkait Perppu KPK ini.
Advertisement
Presiden, kata dia, masih meninjau argumen dari setiap tokoh maupun pimpinan parpol koalisi terkait Perppu ini.
"Saat itu presiden mengatakan akan mempertimbangkan seluruh masukan cendekiawan dan budayawan yang hadir saat itu sebagai usaha menambah pemahaman dan masukan apakah perlu keluarkan Perppu," jelas Ifdhal dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Setelah bertemu para tokoh dan cendekiawan, presiden kemudian bertemu pimpinan partai koalisi untuk mendengarkan pandangan mereka terkait Perppu ini. Saat itu partai koalisi mendorong presiden tidak mengeluarkan Perppu karena UU baru disahkan.
"Sekarang Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga beliau apakah akan memutuskan akan keluarkan Perppu. Sampai saat ini belum ada konklusi," terang Ifdhal.
Dari seluruh masukan yang diterima dari para tokoh, Ifdhal mengatakan ada yang benar secara akademik dan juga ada yang salah. Ada juga masukan dengan argumentasi yang cukup kuat.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kewenangan Jokowi
Perppu, lanjutnya, merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. Salah satu ketentuan dalam mengeluarkan Perppu adalah ada kegentingan yang memaksa.
Ifdhal menerangkan, ketentuan kegentingan ini diinterpretasikan dari dua keputusan MK. Perppu bisa dikeluarkan saat terjadi kekosongan hukum dan ada hukum tidak begitu baik dan harus diganti.
"Kita (staf presiden) memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada. Apakah kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang disebut memaksa tadi," jelasnya.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement