Sukses

Polisi Kantongi Alamat Pembunuh Bayaran yang Disewa Pasangan Selingkuh

Percobaan pembunuhan dilakukan kedua pembunuh bayaran tersebut gagal dan VT berhasil melarikan diri ke rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Sektor Jakarta Utara menyatakan sudah mengetahui di mana keberadaan dua orang pembunuh bayaran berinisial, BK dan HER. Keduanya disewa oleh YL dan selingkuhannya, BHS untuk menghabisi nyawa suami dari YL.

"Sudah kami ketahui di mana alamat mereka, iya kampung halamannya juga sudah, tinggal tunggu saja," kata Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).

Namun demikian, dia tidak membeberkan di mana lokasi pengintaian kedua pembunuh bayaran karena alasan penyelidikan kepolisian. "Tapi kalau masih di sekitaran Jawa pasti ketangkap, itu pasti," kata dia.

Percobaan pembunuhan dilakukan oleh YL dan BHS terhadap VT. Diketahui, YL adalah seorang istri sah dari VT.

Percobaan pembunuhan dilakukan kedua pembunuh bayaran tersebut gagal dan VT berhasil melarikan diri ke rumah sakit dan memberikan keterangan ke kepolisian hingga terungkaplah kasus ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terkena Tusukan

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, VT (42) mulai bisa diajak komunikasi. Dia menjadi korban penusukan yang dilakukan pembunuh bayaran yang disewa istrinya, YL (40) dan selingkuhan sang istri BHS alias Bayu (33).

"Korban sudah membaik alhamdulillah sudah rawat jalan, sudah mulai bisa memberikan keterangan," kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 3 Oktober 2019.

Budhi mengatakan, VT mengalami luka tusuk di leher hingga tiga kali. Pelakunya, pembunuh bayaran berinisial BK dan HER. Di mana salah satu pembunuh bayaran itu ikut dalam mobil yang ditumpangi VT.

"Jadi satu pelaku di dalam, inisial BK. Ia ini mengaku rekan BHS. Lalu tiba-tiba datang HER datang dan dalam hitungan detik menusuk leher korban VT dengan mengggunakan pisau sangkur bergigi hingga menderita luka tiga tusukan," kata dia.

Kendati penuh luka tusuk, korban berhasil melarikan dirinya dengan menginjak gas lalu pergi ke rumah sakit.

"Para tersangka berusaha mengejarnya namun tidak berhasil. Sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban," kata Budhi.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Rencana pembunuhan itu berawal dari curhatan. Saat itu, YL bercerita ke Bayu tentang kondisi rumah tangganya.

Di tengah cerita itulah Bayu yang merupakan selingkuhan YL, memiliki rencana untuk membunuh suami perempuan itu, VT, yang merupakan pengusaha di bidang teknologi informasi.

Kala itu, mereka tengah berada di sebuah indekos dan melihat tayangan berita di televisi. Saat itu, tengah ada tayangan soal pembunuhan di Lebak Bulus dengan tersangka Aulia Kesuma.