Sukses

YLBHI: 30 Guru Besar dan 2.000 Dosen Tolak Revisi UU KPK

Dia menjelaskan, masyarat ingin UU KPK hasil revisi itu dibatalkan. Sedangkan mengeluarkan Perppu adalah opsi terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, banyak akademisi yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Setidaknya, kata dia, ada 30 guru besar dan 2.000 dosen yang menolak UU tersebut.

"Ada juga sejumlah guru besar 30-an lebih yang saya pikir terus bertambah, menolak revisi itu. Juga ada 2000-an lebih saya lupa pesisnya berapa ratusannya tapi itu penting, ya 2.000 lebih dosen diseluruh Indonesia menolak itu," kata Asfina di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Dia menjelaskan, masyarat ingin UU KPK hasil revisi itu dibatalkan. Sedangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah opsi terakhir.

"Jalan yang paling elok dalam ketatanegaraan siapa yang membuat dia bisa mencabut. Siapa memulai dia harus mengakhiri. Harusnya legislatif review," ungkap Asfina.

"Tapi kan kemudian ada itikad baik dari DPR untuk membela kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan segelintir elite parpol yang enggak semua juga," sambung dia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Melemahkan KPK

Dia menjelaskan, diberlakukannya UU tersebut akan melemahkan KPK. Terutama dengan adanya Dewan Pengawas.

"Ada Dewan Pengawas yang mulai dari orang manajemen sampai secara filosofis dia bukan KPK, dia hanya pengawas tapi dia menjalankan tugas manajerial, dialah KPK sesungguhnya. Jadi KPK yang setungguhnya adalah Dewan Pengawas, yang sekarang hanyalah bayangan dari yang empat itu," ucap Asfina.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com