Sukses

Buron 4 Tahun, Pelarian Bekas Prajurit TNI Ini Berakhir

Dia kabur setelah sidang di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 16 November 2015 terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah empat tahun diburu aparat Polres Aceh Utara, bekas prajurit TNI bernama M Azhar alias Apa Tanyak (34) akhirnya berhasil dihentikan pelariannya. Dia dibekuk saat kembali ke rumahnya, Kamis 3 Oktober 2019.

Bekas anggota TNI itu tercatat sebagai warga Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dia kabur setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 16 November 2015.

"M Azhar kembali ditangkap setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu," kata Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, Sabtu 5 Oktober 2019.

Dia mengatakan, Apa Tanyak terlibat kasus narkoba. Namun saat sidang sedang berlangsung dia kabur. Kendati demikian, persidangan untuknya tetap berjalan hingga vonis dilakukan dengan cara in absentia tanggal 16 Desember 2015 lalu.

In absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa. Karena terdakwa saat itu kabur saat perkaranya dalam masa persidangan.

"Dia ini harusnya menjalani hukuman setelah divonis pengadilan selama 6 tahun," jelas Ildani.

Saat kabur, Ildani mengungkapkan, desertir TNI itu memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang magrib. Saat itu hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.

"Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit," tutupnya.

 

Reporter: Afif

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini: