Liputan6.com, Jakarta - Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap, mayoritas masyarakat menilai revisi UU KPK yang baru disahkan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
LSI melakukan survei melalui sambungan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Survei melibatkan 1.010 responden yang dipilih secara stratified random sampling para responden yang pernah menjadi sampel LSI sebelumnya. Survei ini memiliki margin of error 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga
Hasilnya, sebanyak 70,9 persen responden menilai, revisi UU KPK melemahkan KPK. Masyarakat yang menilai revisi UU KPK menguatkan lembaga itu hanya sebanyak 18 persen. Responden yang menyatakan tidak tahu sebanyak 11,1 persen
Advertisement
"70,9 persen publik yang tahu UU KPK, UU KPK itu melemahkan. Hanya 18 persen menyatakan bahwa UU KPK menguatkan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan saat rilis survei di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Desak Keluarkan Perppu
Melihat hasil survei tersebut, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai sudah tidak lagi alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu itu dimaksudkan untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan.
Syamsuddin mengungkit kembali tentang komitmen Jokowi untuk menguatkan KPK. Dia mengatakan, sikap publik jelas tergambar dalam survei tersebut. Mereka sudah menilai ada upaya melemahkan KPK.
"Wajar kemudian Presiden memiliki komitmen menguatkan KPK, menerbitkan Perppu itu," kata Syamsuddin di tempat sama.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement