Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menilai, tak ada alasan bagi Presiden Jokowi menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.
Menurut Syamsuddin, Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman pemakzulan apabila dirinya menerbitkan Perppu tentang KPK.
"Jadi tidak ada alasan bagi presiden untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan atas presiden," ujar Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Advertisement
Syamsuddin mengatakan, yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu tentang KPK, tidak paham konstitusi.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pemberhentian terhadap presiden bisa saja dilakukan karena beberapa hal. Misalnya, presiden terbukti melanggar hukum dengan melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan sebagainya. Hal tersebut juga harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi konyol penerbitan Perppu dihubungankan dengan impeachment," ucap Syamsuddin.
Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Masih Dipertimbangkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.
Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.
"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan," ujar Jokowi.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement