Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. Menurut dia, sebaiknya Jokowi menerbitkan perppu setelah pelantikan Presiden atau 17 Oktober.
"Memang pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu 17 Oktober. Maka perppu KPK bisa dilakukan setelah 17 Oktober. Nah sesudah itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," kata Syamsuddin di Hotel Erian Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Baca Juga
Dia mengatakan, pada 17 Oktober tepat satu bulan sejak revisi UU KPK disahkan pada 17 September. Apabila Jokowi tak menandatangani revisi UU KPK hingga 17 Oktober, UU KPK baru tetap dinyatakan sah.
Advertisement
Syamsuddin mengatakan, Jokowi bisa menerbitkan perppu KPK setelah 17 Oktober, tetapi sebelum pelantikan Presiden. Namun, apabila opsi ini dipilih, maka dikhawatirkan pelantikan Presiden 20 Oktober mendatang akan terganggu.
"Misalnya ada parpol yang tidak hadir di Senayan (pelantikan presiden)," ucap dia.
Jokowi, kata dia, juga bisa memilih opsi lain yaitu menerbitkan perppu setelah 17 Oktober dan pelantikan presiden namun sebelum pembentukan kabinet. Syamsuddin menilai waktu ini paling ideal apabila Jokowi memutuskan menerbitkan perppu KPK.
"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet itu waktu yang paling pas. Setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden dan sebelum pelantikan kabinet," ujarnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Yakin Bakal Terbitkan Perppu
Dia menjelaskan jika perppu KPK diterbitkan sebelum pembentukan kabinet, Jokowi akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Syamsuddin meyakini bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal menerbitkan perppu.
"Sehigga kita mesti bersabar, tapi ya saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," tutur Syamsuddin.
Advertisement