Sukses

Pemkot Bekasi Larang Truk Pengangkut Tanah Beroperasi Siang Hari

Truk pengangkut tanah dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Bekasi dan membahayakan pengendara lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini. Truk pengangkut tanah dilarang melintas pada pagi dan siang hari. 

"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi, seperti dilansir dari Antara, Senin (7/10/2019).

Truk tanah yang beroperasi pada pagi dan siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya. Selain itu, truk pengangkut tanah juga dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya.

"Bercampurnya moda besar sama moda kecil itu rawan kecelakaan, apalagi mereka ini muatannya berlebih," ucap Dedet.

Dedet pun mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemilik truk yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Jika masih banyak yang melanggar alasannya tidak ada rambu, maka ini kita pasang lebih banyak lagi. Dengan adanya rambu ini, polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," ucapnya.

Saat ini rambu larangan sudah terpasang di sejumlah titik di Kota Bekasi. Di antaranya di Jalan Raya Perjuangan dan Jalan Pejuang, Pondok Ungu, Bekasi Utara.

"Selanjutnya rambu ini akan dipasang di sejumlah jalan lain," terang Dedet.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Perketat Pengawasan

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, menyatakan selain memberikan sanksi kepada sopir truk pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasional.

"Kami akan berikan sanksi tegas, jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," tegas Dadang.

Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.

Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan HM Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan lalu lintas menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.

Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi jam operasional truk tanah.

"Kita akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," terang Dadang.