Patroli, Muna - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial T diperiksa Unit Reserse Kriminal Perempuan dan Anak Polres Muna, Sulawesi Tenggara, Senin pagi.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (7/10/2019), tersangka diduga menjual keponakanya sendiri, remaja berinisial EFA (15) kepada seorang pejabat daerah di Buton Utara.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban EFA berani menyampaikan apa yang dia alami kepada orangtuanya.
Advertisement
Peristiwa terjadi pekan lalu saat korban diajak T mendatangi rumah pejabat daerah di Desa Kioko. Di rumah itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang pejabat.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini dan akan memanggil pejabat daerah yang diduga terlibat.
Â
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.